Hari Rabu Terakhir di Bulan Safar

2020-11-10 | 2694 | Berita

Hari Rabu Terakhir Di Bulan Safar

Oleh : Murtafaqoh

 

     Sebagian orang banyak yang mengistilah bahwa ada hari ketika bulan safar terjadi, yaitu hari rabu terakhir di bulan Safar yang mana sering diartikan oleh orang-orang Jawa yaitu Rebo Wekasan atau bisa juga disebut dengan Rabu Pemungkasan, Rabu Pamungkasan ini merupakan sebuah upacara adat yang diisi dengan pemberkataan. Peristiwa ini telah dilaksanakan di Alun-Alun Jejeran, Wonokromo, Bantul, Indonesia. Rebo Pamungkasan ini sering dilakukan oleh orang-orang Jawa yang mana  menjadi sebuah ritual masyarakat tersebut dengan mempercayai bahwa akan adanya suatu bencana yang sangat besar dan beberapa sumber penyakit sehingga masyarakat tersebut mengharuskan melaksanakan berbagai ritual tradisi untuk tolak balanya. 

     Dalam kitab Al-Jawahir al-Khoms, Syech Kamil Fariduddin as-Syukarjanji pada halaman 5 disebutkan, pada tiap tahun hari Rabu terakhir di bulan Safar, Allah akan menurukan 320.000 bala bencana ke muka bumi. Maka masyarakat mewajibkan untuk solat sunat sebanyak 4 Rakaat. Ada hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim yang menjelaskan tentang hari tersebut, yang berbunyi : Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: "Tidak ada penyakit menular, tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Safar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang", (HR al-Bukhari dan Muslim).

     Ada juga sebagian orang Indonesia yang mengartikan bahwa hari Rabu Terakhir di Bulan Safar ini merupakan hari sial. Sehingga orang-orang mengadakan berbagai ritual tertentu untuk menolak bala’ atau kesialan-kesialan pada hari tersebut. Tradisi Rebo Wekasan ini sudah berlansung secraa turun-temurun pada masyarakat Jawa, Sunda, Madura dan yang lainnya. Bentuk ritual ini pada umumnya dengan melakukan shalat, berdoa dengan berbagai doa khusus, selamatan, sedekah, silaturrahim, dan berbuat baik kepada sesama. 

     Sementara awal mula tradisi ini dilakukan karena ada anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (W.1151 H) dalam kitab Fathul Malik al-Majid al-Mu-Allaf li Naf`il `Abid wa Qam`i Kulli Jabbar `Anid (biasa disebut Mujarrabat ad-Dairabi). Namun, Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang menegaskan bahwa shalat khusus Rabu Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat.•

      Sholat sunnah mutlaq adalah sholat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.•

     Sholat hajat adalah sholat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau hajat tertentu, termasuk hajat li daf`il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan)